Palangka Raya (15/3) - Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 Balai Besar POM di Palangka Raya menghadiri undangan Pemusnahan Obat-obatan Kedaluwarsa dan Perbekalan Kesehatan Rusak / Kedaluwarsa di RSUD Kota Palangka Raya Jl. Mahir Mahar Km.18,5 Kalampangan. Acara dibuka oleh Bapak Eko Siswanto, A.Md.Kep., Selaku kepala Seksi Penunjang Medik dan Non Medik dan dihadiri oleh 20 orang yang terdiri dari perwakilan Balai Besar POM di Palangka Raya yaitu Ibu Etik Sumardani, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Sertifikasi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai saksi serta bagian instalasi farmasi, gudang farmasi, aset dan sanitarian yang membantu proses pemusnahan.
Sebanyak 141 pack yang terdiri dari berbagai item obat dan perbekalan kesehatan dengan total berat mencapai 757 kg dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas pihak ketiga yaitu PT. Mitra Hijau Asia sebagai pengangkut dan PT. Balikpapan Enviromental Health sebagai pengolahnya. Bukti proses pemusnahan akan disampaikan kepada pihak RSUD Kota Palangka Raya dalam bentuk video.
Pemusnahan ini merupakan upaya dari RSUD Kota Palangka Raya dalam menerapkan pengelolaan Obat dan Perbekalan Farmasi yang baik sesuai peraturan yang berlaku.
Balai Besar POM di Palangka Raya