Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) beserta jajarannya di daerah menyadari bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang yang antara lain adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Bidang Obat dan Makanan tidak dapat menanganinya sendiri. Untuk itu sangat penting dilakukan koordinasi dengan berbagai sektor terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan hukum dalam kerangka “Criminal Justice System” seperti dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta seluruh jajarannya.
Untuk itu, pada Jumat 31 Mei 2013, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt., MPPM. bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Dra. Siti Dahliah Noer, Apt., M.Si melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tenngah, Uung Abdul Syakur, SH., MH.
Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk medapatkan masukan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Produk Obat dan Makanan Ilegal, dimana Kepala Kejaksaan Tinggi bertindak selaku salah satu Tim Pengarah. Dalam hal ini, pejabat Kejaksaan Tinggi yang diusulkan masuk dalam Satgas, untuk Tim Penegakan Hukum adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Asisten Pidana Umum dan untuk Tim Penangkalan dan Pencegahan adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut Bapak Uung menekankan bahwa Jajaran Kejaksaan Tinggi akan terus mendukung dan bekerjasama dengan BPOM di Palangka Raya untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum khususnya dalam bidang obat dan makanan, termasuk dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang dilakukan melalui Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) untuk pemberantasan peredaran obat dan makanan ilegal di Kalimantan Tengah.
Balai POM di Palangka Raya