🔒 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BBPOM di Palangka Raya | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| 📌 Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. |
📋 DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| No | Kriteria Informasi yang Dikecualikan |
|---|---|
| 1 | Menghambat proses penegakan hukum |
| 2 | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
| 3 | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara |
| 4 | Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia |
| 5 | Merugikan ketahanan ekonomi nasional |
| 6 | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri |
| 7 | Mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang |
| 8 | Mengungkap rahasia pribadi seseorang |
| 9 | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan |
| 10 | Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
| 11 | Dokumentasi Pertemuan dengan Komisi D Pembahasan Informasi yang Dikecualikan |
📄 DOKUMEN TERKAIT
| No | Nama Dokumen | Akses |
|---|---|---|
| 1 | 📜 SK PPID BPOM Nomor HK.02.02.22.09.25.59 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
📥 Unduh PDF |
| 2 | 📜 Klasifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Keputusan PPID BPOM Nomor HK.02.02.22.08.24.74 Tahun 2024 |
📥 Unduh PDF |
| 3 | 📋 Daftar Informasi Dikecualikan yang Habis Jangka Waktu Pengecualian Daftar informasi yang telah habis masa pengecualiannya dan dapat diakses publik |
📥 Unduh PDF |
| 📌 Informasi Penting: 🔹 Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas dan tidak dapat diakses oleh publik selama jangka waktu tertentu 🔹 Setelah jangka waktu pengecualian habis, informasi tersebut wajib dibuka dan dapat diakses publik 🔹 Pengujian konsekuensi dilakukan untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk kategori dikecualikan 🔹 Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi PPID BBPOM Palangka Raya |