Profil

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Balai Besar POM di Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

    Misi Badan POM sebagai berikut:
    1. Membangun SDM unggul terkait Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa.
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing.
    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.

    '     '    '

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1. Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
    2. Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
    3. Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
    4. Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
    5. Inovatif: Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
    6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Tugas Pokok :
    Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

    Fungsi :
    1. Penyusunan rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
    5. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
    6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
    7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1. Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
    2. Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
    3. Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
    4. Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
    5. Inovatif: Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
    6. Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM

    Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM, Beliau lahir di Yogyakarta, pada tanggal 29 Juni 1978. Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya sejak 12 Agustus 2024.

    Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai:

    • Auditor Pertama Inspektorat (TMT 01 Mei 2009)
    • Auditor Muda Inspektorat (01 November 2010)
    • Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat (TMT 21 Desember 2012)
    • Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama Badan POM (TMT 14 Februari 2018)

    Beliau menyelesaikan pendidikan S1 Farmasi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2002 dan mendapatkan gelar Apoteker tahun 2003, serta menyelesaikan Pendidikan S2 Program Magister Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun 2014.

    Beliau selama berkarir memperoleh prestasi Juara 1 pada Lomba Inovasi Pengawasan BPKP Tahun 2024 kategori Kementerian/Lembaga dengan topik *Survei Digital Pelayanan Publik: Senjata Ampuh Melawan Korupsi dan Mewujudkan Pelayanan Publik Prima*.

    Sarana