Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya pada Rabu-Kamis, 12-13 Juni 2013 menggelar Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) di Kota Palangka Raya. Tim gabungan yang terdiri dari petugas BPOM di Palangka Raya dan Kepolisian ini terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Dra. Siti Dahliah Noer, Apt, M.Si bersama dengan tiga orang staf yaitu Sintan Asie, SH, Mei Indarti, S.Farm, Apt dan�Siti Hadijah, ST serta dua personil dari Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yakni Bripka Ekobasuki T. dan Briptu Triana Febriani.
Pada Opgabda kali ini yang mempunyai target operasi di toko dan distributor kosmetik yang berlokasi di Pasar Besar Kota Palangka Raya ditemukan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 67 jenis atau 4485 item kemasan di gudang dan toko kosmetik, dengan nilai sekitar Rp.135 juta, yang akan ditindaklanjuti dengan gelar kasus untuk menentukan proses selanjutnya.
Terhadap kosmetik ilegal tersebut dilakukan pengamanan di kantor BPOM di Palangka Raya dan terhadap pemilik gudang dan toko kosmetik tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi terkait dengan sumber/pemasok produk tersebut serta informasi lain yang dibutuhkan.
Kepada masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih teliti memilih kosmetik yang akan�digunakan dengan memperhatikan pendaftaran/notifikasi produk, kejelasan alamat produsen, komposisi serta cara penggunaan yang tertera dalam label kemasan produk tersebut.
Balai POM di Palangka Raya