Pada Kamis 30 Mei 2013, koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Produk Obat dan Makanan Ilegal juga dilakukan oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM. didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Dra. Siti Dahliah Noer, Apt., M.Si ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Norliani, SKM, M.Kes.
Kepala BPOM di Palangka Raya mengutarakan tujuan kunjungan tersebut dan kembali menyampaikan terimakasih atas bantuan dan kerjasama yang diberikan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah selama ini. Sesuai dengan tujuan utama kunjungan, pembahasan kemudian difokuskan pada pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Tengah seraya dimintakan masukan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah terkait perjabat yang akan ditetapkan menjadi anggota Satgas melalui Surat Keputusan Gubernur.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pejabat yang diusulkan masuk dalam Satgas, baik untuk Tim Penegakan Hukum maupun Tim Penangkalan dan Pencegahan adalah Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Kefarmasian. Lebih lanjut Bliau menekankan bahwa Jajaran Dinas Kesehatan akan terus meningkatkan kerjasama yang baik ini dengan BPOM di Palangka Raya terkait pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang akan mendorong upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat di Kalimantan Tengah dari produk yang tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Balai POM di Palangka Raya