Pembahasan Pemberantasan Produk Obat dan Makanan Ilegal dengan Disperindag

31-05-2013 Palangka Raya Dilihat 1846 kali

Pada Kamis 30 Mei 2013 pagi Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM. bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Dra. Siti Dahliah Noer, Apt., M.Si melakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan Kepala BPOM di Palangka Raya kali ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs. Damber Liwan dengan didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Drs..Daniel R. Datu.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, dimohonkan masukan pejabat dari Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Tengah yang akan masuk sebagai anggota Satgas dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Kepala Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungannya dan akan terus meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik bersama BPOM di Palangka Raya terkait pengawasan obat dan makanan termasuk dalam pemberantasan produk ilegal ini. Disampaikan pula untuk pejabat yang diusulkan masuk dalam Satgas yaitu untuk Tim Penegakan Hukum adalah Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan untuk Tim Penangkalan dan Pencegahan adalah Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar.

Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang akan mendorong upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal sehingga masyarakat terhindar dari produk obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.

Balai POM di Palangka Raya

Sarana