Pada Senin 8 April 2013, Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya bersama-sama dengan Tim Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan calon sarana apotek yang bertempat di Jl. Pilau Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan bersama ini merupakan wujud kerjasama antara BPOM di Palangka Raya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pengawasan obat dan makanan baik dalam lingkup premarket maupun postmarket. Dalam pengawasan premarket, dilakukan kerjasama dalam penanganan proses perizinan sarana sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing
Kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan ijin Apoteker calon Apotek untuk mendirikan Sarana Apotek. untuk melihat kesiapan dari sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Adapun personil tim Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya adalah Kepala Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan (Eddy Gatot Subagyo, SE.), Kepala Seksi Kefarmasian (Seawani Wacana, S.Farm, Apt.), Pelaksana Seksi Kefarmasian (Gina Fatiah, S.Farm, Apt., Pelaksana Sarana dan Peralatan Kesehatan (Yanthi Mariaursulae, Amd. Farm.), dan Pelaksana Sarana dan Peralatan Kesehatan (Wahibatul Masulah A.md). Sedangkan petugas BPOM di Palangka Raya adalah Aini Ratnawati, S.Si.,Apt.dari Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen.
Hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak calon apotek. Untuk melengkapi kekurangan tersebut, pihak calon apotek diminta untuk segera melakukan perbaikan dan melaporkannya kembali ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk dapat ditindaklanjuti.
BPOM di Palangka Raya