Pada Senin 20 Mei 2013 Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya didampingi Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen dan Petugas Mewakili Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan memberikan desiminasi mengenai Siaran Pers Badan POM RI tentang Hasil Pengawasan Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang yang terkait dengan Public Warning No. HM.04.01.1.43.05.13.2690 tanggal 13 Mei 2013 kepada wartawan media cetak lokal di Kalimantan Tengah antara lain Harian Kalteng Post, Megapos, dan Tabengan.
Mengutip Siaran Pers Kepala Badan POM tersebut, Kepala BPOM di Palangka Raya menyampaikan bahwa Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM dan jajarannya di daerah termasuk BPOM di Palangka Raya secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM mengeluarkan Peringatan Publik/Public Warning No. HM.04.01.1.43.05.13.2690 tanggal 13 Mei 2013 tentang Kosmetika yang Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Selanjutnya melalui media diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang untuk menghentikan praktek-praktek tersebut. Sementara itu kepada masyarakat :
Ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
Diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemerintah Daerah setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id dan untuk masyarakat di Kalimantan Tengah dapat melalui Unit Layanan Informasi Konsumen di BPOM di Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5 No. 13 Palangka Raya, Nomor Telp/Fax. (0536) 3230770, email: ulpk_bpomplkry@yahoo.co.id.
Balai POM di Palangka Raya