Balai POM (BPOM) di Palangka Raya diminta sebagai narasumber oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara dalam kegiatan Sosialisasi Larangan Penggunaan Bahan Berbahaya bagi produk perikanan Tahun Anggaran 2013 .Kegiatan dimaksudkan untuk mengantisipasi agar nelayan tidak menggunakan bahan yang dilarang dalam mengelola ikan hasil tangkapannya serta sekaligus memberikan pengetahuan bagi mereka.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2013 bertempat di Balai Musyawarah, Tempat Pelelangan Ikan Kelurahan Kuala Jelai,, Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara dan diikuti sebanyak 30 orang peserta yang merupakan anggota Kelompok Nelayan Tangkap Kelurahan Kuala Jelai .Acara sosialisasi dibuka dengan kata sambutan oleh Camat Jelai, Dedi Hernawan yang menyampaikan bahwa dengan mengikuti acara sosialisasi ini para peserta tidak menggunakan bahan yang dilarang dalam pengelolaan ikan hasil tangkapannya.
Materi yang diberikan oleh BPOM di Palangka Raya adalah mengenai Bahan Kimia Berbahaya pada makanan serta dampaknya terhadap kesehatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM di Palangka Raya, , Gusti Tamjidillah, SH.
BPOM di Palangka Raya