Pasar KAHAYAN sebagai pasar kebanggaan masyarakat kota Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 mendapatkan kesempatan untuk diverifikasi lapangan oleh Tim Verifikator dari Badan POM RI Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha. Pasar Kahayan yang telah diintervensi oleh BBPOM di Palangka Raya sejak tahun 2014, masuk menjadi salah satu dari 5 nominator Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Bersama dengan 4 nominator lainnya, tiap pasar yang terpilih diverifikasi lapangan berdasarkan dokumen proposal yang telah dikirim oleh masing-masing Balai Besar POM kepada Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha BPOM RI.
Tim Verifikator dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Badan POM RI diwakili oleh Ibu Dyah Sulistyorini, M.Sc., Apt dan saudara Rizan Febriana Pratama, S.Farm., Apt. Kriteria penilaian terhadap Pasar Kahayan sehingga dapat masuk 5 besar seluruh indonesia antara lain berdasarkan (1) Pengeloaan pasar oleh UPT dan pemerintah daerah, (2) Pengawasan pangan aman yang berkelanjutan dan (3) Bentuk dukungan nyata pemerintah daerah untuk program pasar aman tersebut. Turut Hadir dalam acara verifikasi tersebut Ibu Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya Dra Trikoranti Mustikawati, Apt., Tim Pasar Aman dari BBPOM di Palangka Raya dan UPT Pasar Kahayan, Perwakilan dari Disperindag Kota Palangka Raya, serta Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasar Kahayan sebagai salah satu pasar yang diintervensi oleh BBPOM di Palangka Raya telah menunjukkan komitmen dalam menjaga pasar dari peredaran bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan pewarna yang dilarang. Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya ini merupakan salah satu cara Badan POM RI dalam meminimalkan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan sehingga masyarakat dapat lebih tenang dan bebas memilih kebutuhan pangan sehari-hari di pasar.
Bersama kita wujudkan Pasar yang Aman, Bebas dari Bahan Berbahaya di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah.
BBPOM di Palangka Raya